Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Mengambangnya pipa 12 inci milik pertamina gas (PERTAGAS) yang ada di aliran sungai Bah Tongguran, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Persoalan tersebut akan mengancam keselamatan warga sekitar, apabila terjadi banjir besar yang dapat menyebabkan pipa gas putus. Tidak menutup kemungkinan bencana besar akan menimpa warga lingkungan sekitar. Sehingga berdampak buruk dan berakibat patal akibat terjangan arus sungai yang deras.
Meskipun pihak PT. Pertamina Gas Northern Sumatera Area (PT. Pertagas NSA) yang diwakili oleh Robin selaku Manager Operational, di hadapan komisi D DPRD Sumatera Utara, Jumat (19/11/21). Pihaknya akan segera melakukan perbaikan pipa penyuplai gas ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang mengambang di aliran sungai. Pada bulan Mei atau Juni 2022 mendatang, namun proses hukumnya tetap berjalan sebagai pembelajaran atas kelalaian kinerja PT. Pertagas NSA.
Hal tersebut ditegaskan Sopian, sebagai pemerhati lingkungan sekaligus ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kabupaten Batu Bara. Kepada para awak media, Kamis (9/12/21) sekitar jam 13:00 WIB di areal lokasi pipa yang sudah ditimbun. Dengan menggunakan material batu padas, pasir dan semen yang diisi dalam karung. Dan saat ini sudah tampak hancur, dugaan untuk menutupi dan mengelabui agar pipa yang dimaksud tidak terlihat timbul di permukaan sungai.
Selain menyoroti soal pipa yang mengambang di aliran sungai, Sopian juga menitik beratkan tentang legalitas tentang ijin-ijin yang dikantongi oleh pihak Pertamina Gas dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara. Untuk melakukan penimbunan karena diduga tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Meskipun Pertagas NSA berjanji akan memperbaiki tahun depan, akan tetapi kita tetap akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sumut sebagai pembelajaran. Karena ini menyangkut nyawa orang banyak dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini juga terjadi di daerah lain” Ujar Sopian.
Sementara surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi. Pasal 13 disebutkan ‘Pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter di bawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi’.(her)