SIMALUNGUN, Sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang berada di daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun di putus oleh pihak PLN. Dimana pemutusan itu dilakukan sehubung adanya tunggakan rekening listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun. (28/08/20).
Hal ini diketahui dalam pers rilis yang disampaikan oleh Humas PLN UP3 Pematangsiantar yang diteruskan oleh Manajer PLN ULP Perdagangan Januar Tarigan melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada Redaksi Kabarsimalungun, Jumat (28/08/2020) sekira pukul 13.43 WIB.
Dijelaskan bahwa pemutusan aliran listrik pada sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun dilakukan oleh Pihak PLN sehubungan adanya tunggakan rekening listrik LPJU. Tindakan tersebut sudah sangat terpaksa dilakukan oleh PLN mengingat belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan (Juni-Agustus 2020). Selanjutnya berbagai upaya telah dilakukan oleh Pihak PLN baik secara tertulis maupun komunikasi langsung untuk percepatan pembayaran namun hingga sebelum dilakukannya pemutusan hari ini, belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya pemberitahuan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan.
Dalam hal ini PLN menyadari bahwa tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU pastinya akan memberikan ketidaknyaman pada Masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Simalungun.
Sejumlah LPJU tersebut berada di Daerah Kerja PLN UP3 Pematangsiantar diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh. Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA.
Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini dilakukan sudah sesuai Prosedur. Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban Perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan.
Pihak PLN telah menerima Surat Penangguhan Pembayaran dari Pemda Simalungun dikarenakan masih menunggu pengesahan APBDP 2020. PLN sangat berharap, Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU agar penyambungan kembali aliran listrik dapat segera dilakukan.
Diketahui bersama bahwa Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dikelola oleh masing-masing Pemerintahan kabupaten/kota. Dimana untuk penetapan besaran PPJ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang sudah diatur dalam PP. No. 65, Tahun 2001.
Dimana PLN hanya berfungsi untuk memungut atau mengumpul PPJ yang dibayarkan pelanggan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik, dan selanjutnya disetorkan ke kas pemerintah daerah kabupaten Simalungun.
REDAKSI