Hukrim  

PLN Rayon Perdagangan Tak Keluarkan Izin Pindah KWH. Diduga KWH milik Idpel.121120003233 Ilegal.

PLN Rayon Perdagangan Tak Keluarkan Izin Pindah KWH. Diduga KWH milik Idpel.121120003233 Ilegal.

Kabarsimalungun || Perdagangan. 29-06-2020

Dalam hal pemindahan KWH meteran yang dilakukan pelanggan, semestinya harus mengantongi izin. Hal ini harus dipahami seluruh petugas yang bekerja di Perusahaan Listrik Negara milik BUMN. Beda hal dengan salah satu petugas PLN Rayon Perdagangan dimana PLN Rayon Perdagangan Tak Keluarkan Izin Pindah KWH. Namun KWH Idpel. Nomor.  121120003233, an. R.Boru Manalu dapat berpindah tempat.

Lokasi letak awal KWH Idpel.121120003233, di Jl.Sudirman/Terminal

Hal tersebut terungkap dari pantauan awak media Kabarsimalungun saat berkunjung langsung kerumah baru Ibu Delima Boru Siregar, yang terletak di Bandar Jawa, Nagori Nandar Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. 
Ibu Delima Boru Siregar adalah menantu dari R.Boru Manalu (pemilik KWH).

Dimana Ibu Delima Boru Siregar sebelumnya tinggal di Jalan Sudirman, Kel.Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab.Simalungun, (sesuai dengan alamat yang tertera di KWH tersebut), namun setelah memiliki rumah yang baru di Bandar Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab.Simalungun, Ibu Delima Boru Siregar memindahkan KWH meter dirumah lama ke rumah yang baru yang beralamat di Bandar Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab.Simalungun.

Menurut pengakuan Ibu Delima Boru Siregar,  pemindahan KWH meteran tersebut di serahkan oleh petugas pencatat meteran PLN yang bernama Rizal.

” Itupun sewaktu pemindahan dan pemasangannya difoto-foto sama bg Rizal dan sudah kukasih juga uangnya” pengakuan Ibu Delima Kepada awak media.

Terkait dengan permasalahan pemindahan KWH meteran tersebut, awak media Kabarsimalungun melakukan konfirmasi langsung kepada Manager Rayon Perdagangan Januar Tarigan melalui Via WhatsApp menegaskan bahwa ” Tidak di benarkan untuk memindahkan KWH meteran harus pasang yang baru. 

Letak Lokasi KWH Idpel.121120003233, saat ini di Bandar Jawa,

Lebih lanjut Januar Tarigan menjelaskan bahwa pemasangan KWH baru itu izin pemakaian listrik dan KWH meter milik PLN, jadi tidak bisa di pindah-pindah. Dan kalau tidak digunakan harus dikembalikan ke PLN karena pada dasarnya KWH meter merupakan alat bantu untuk mengetahui berapa energi yang dipakai oleh pelanggan PLN. Jelas Januar Tarigan.

Dari penjelasan manager PLN Rayon Perdagangan Januar Tarigan tersebut sudah cukup jelas bahwa Ibu Delima Siregar telah memindahkan KWH meteran Nomor 121120003233, an. R.Boru Manalu. Yang mana alamat sebelumnya Jl.Sudirman/Terminal dan sekarang KWH meteran tersebut sudah di Bandar Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab.Simalungun tanpa adanya izin pemindahan ataupun persetujuan dari pihak PLN Rayon Perdagangan.

Untuk itu dimintakkan kepada PLN Rayon Perdagangan untuk menindak lanjuti permalasahan tersebut dan memberhentikan petugas pencatat meteran yang sudah menyalahgunakan jabatan dan kewenanganya, dikhawatirkan nantinya akan terjadi hal yang serupa.

Disisi lain pengakuan Sahat Marpaung menjelaskan petugas bernama “Rizal” selaku pencatat meter ini juga telah melakukan pemutusan dan pencabutan KWH meter miliknya yang beralamat di Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab.Simalungun, terkait adanya tunggakan pembayaran. Namun dalam hal prosedur kerja pencabutannya tidak dibenarkan mencabut KWH meter tanpa disaksikan pemilik rumah. sepertinya sudah gak ada aturan dan undang-undang lagi. Kesal Sahat Marpaung.

Reporter : Sahat Marpaung.

679 Pembaca
error: Content is protected !!