Polda Sumut Ungkap Prostitusi Terselubung Homo Sexsual (Gay) Berkedok Panti Pijat.
Kabarsimalungun.com || Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum berhasil mengungkap dan melakukan penggerebekkan berkedok praktik pijat plus-plus homo sexsual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam press realise menjelaskan bahwa pengungkapan dan penggerebekkan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 31/05/2020 yang lalu, yang beralamat di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Dan sebanyak 11 orang berhasil diamankan, beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Selanjutnya Irwan Anwar menambahkan pada saat press relise Rabu tanggal 03/06/2020, terdapat 11 orang yang diamankan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis. Imbuhnya.
Menurut Irwan Anwar, praktik pijat ini sangat aneh, keanehan tersebut dikarena kan semua terapisnya lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
Yang tatkala anehnya lagi terdapat alat kontrasepsi (kondom) yang ditemukan di TKP. Beberapa alat kontrasepsi yang diamankan, yang berhasil dibawa ke Polda Sumut hanya yang masih utuh dan yang sudah terpakai dibuang.
” Yang pastinya setelah kami dalami, kegiatan yang seperti ini sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun, cara kerjanya bersifat tertutup dan terbatas. Hal ini dikarenakan para pelaku sudah memiliki jaringan ataupun group yang dapat mempertemukan mereka dengan yang membutuhkan.terangnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka A diamankan di Kepolisian Sumatera Utara untuk di lakukan pengembangan.
Khusus untuk tersangka A, Irwan Anwar menyebutkan pihaknya akan menjerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan juga dijerat dengan pasal 296 KUHP. tutupnya kepada awak media.
REDAKSI.