Polemik Aplikasi PeduliLindungi, DPP KAMPUD Minta Pemerintah Audit LSM Penerima Dana Luar Negeri

Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji meminta kepada Pemerintah untuk melakukan monitoring serius dan mengevaluasi keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyusul adanya tuduhan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) tentang aplikasi PeduliLindungi yang diduga melanggar privacy dari penggunaan layanan tersebut selama pandemi Covid-19, dimana tuduhan Kemenlu AS awalnya berasal dari adanya laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Melalui keterangan persnya yang diterima awak media secara tertulis pada Selasa (19/4/2022), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pentingnya Pemerintah untuk segera melakukan langkah mengevaluasi dan menertibkan keberadaan LSM yang berdomisili di Indonesia.

“Indonesia menjadi negara yang tergolong sukses dan baik dibandingkan dengan negara-negara lain terkait penanganan Covid-19, banyak program dan terobosan pemerintah dalam rangka menangani dan melewati masa pandemi Covid-19 salah satunya keberadaan aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah deteksi dini dan pengendalian penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, kemudian adanya pihak (Kemenlu AS) yang menyebut bahwa aplikasi tersebut berpotensi melanggar HAM adalah tidak mendasar, apalagi awalnya laporan itu dari LSM yang ada di Indonesia, maka patut menjadi pertanyaan keberadaan LSM tersebut di Indonesia, apakah mereka bekerja untuk Negara asing atau untuk membantu Pemerintah Indonesia? Jika keberadaan LSM tersebut disinyalir menerima aliran dana dari luar Negeri, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menertibkannya”, ungkap Seno Aji.

Sosok penggiat sosial yang karib disapa Seno Aji juga menjelaskan bahwa keberadaan LSM yang ada di Indonesia harus jelas Visi, Misi dan sumber dana yang diperoleh dalam rangka menjalankan visi dan misi LSM tersebut.

“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, harus mengambil langkah cepat untuk mendeteksi dini setiap gerakan LSM yang berdomisili di Indonesia, mulai dari visi dan misi, bahkan sumber pendanaannya, jangan sampai keberadaan mereka untuk menjual data dan informasi tentang negara Indonesia kepada Negara asing, selain itu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi dan menertibkan LSM yang tidak berbadan hukum karena ini menyangkut legalitas LSM-LSM yang ada di Indonesia dan berpengaruh terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan LSM tersebut kepada Negara, Pemerintah harus melakukan audit secara berkala terhadap keberadaan LSM yang memperoleh dana bersumber dari luar negeri”, pinta Ketua Umum DPP KAMPUD.

Seno Aji juga menerangkan bahwa audit keuangan LSM yang bersumber dari luar negeri harus dipublikasikan kepada publik bahkan nama LSM nya, hal ini dalam rangka monitoring bersama segala aktivitas LSM tersebut.

“Sudah menjadi kewajiban LSM yang memperoleh sumber dana dari masyarakat, dari orang asing dan/atau Lembaga asing untuk transparan dengan menggunakan rekening bank Nasional dan melaporkan kepada Negara secara berkala, namun Pemerintah juga harus menjemput bola terhadap LSM yang memperoleh dana dari orang asing dan/atau Lembaga Asing jika LSM tersebut tidak transparan maka tugas Pemerintah melakukan audit dan pemantauan, bahkan menjadi tugas Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk melakukan audit terhadap keuangan LSM yang tidak transparan menerima dan mengelola dana dari luar negeri untuk tujuan kegiatan LSM tersebut, jangan sampai keberadaan LSM yang dapat dana dari negara asing membahayakan Negara Indonesia, inilah tugas Pemerintah untuk mengevaluasi dan menertibkan keberadaan LSM di Indonesia, tegas Seno Aji. (*).

sumber : DPW Lembaga KAMPUD

277 Pembaca
error: Content is protected !!