Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria yang hampir menjadi bulan-bulanan masa,Kamis (14/12/23) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander Sagala membenarkan peristiwa tersebut,Jumat (15/12/2023).
Dijelaskan Iptu Alfander Sagala, SS (53) diduga tega merudapaksa putri sambungnya di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kelakuan bejat SS baru diketahui warga setelah korban menceritakan masalah yang menimpa dirinya kepada tetangganya. Sontak kabar ini membuat warga marah.
Berselang beberapa saat, masalah itu terdengar ayah kandung korban yang juga tinggal di Kecamatan Air Putih. Warga bersama ayah kandung korban kemudian beramai-ramai mendatangi SS di rumahnya, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat melihat SS, kemarahan warga semakin memuncak, kemudian memaki-maki serta menarik-nariknya. Bahkan SS nyaris jadi bulan-bulanan massa.
Beruntung personel Polsek Indrapura yang menerima informasi, cepat tiba di lokasi kemudian mengamankan SS. Selanjutnya SS diboyong ke Polsek Indrapura sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Ibu kandung korban sendiri secara resmi telah membuat laporan ke Polres Batu Bara pada Selasa (13/12/2023).
“Sementara ibu korban mengaku, kabar buruk itu ia ketahui dari kepala dusun, lalu menanyakan langsung kepada putrinya. Menurut korban, ayah tirinya sudah berulang kali menyetubuinya. Terakhir dilakukan pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di rumah mereka. Mendengar itu, hati ibu korban pilu dan hancur,”tutur Iptu Alfander Sagala.
“Tersangka dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81 dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Iptu Alfander Sagala.(Martua)