Polres Batu Bara Amankan Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara,berhasil mengamankan Tiga remaja masing-masing inisial MI (17), A (17) dan N (19) ketiganya warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Senin (28/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketiganya dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dibawah umur sebut saja Anggrek (16) warga kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Enand H. Daulay, Selasa (29/10/2024).

“Ketiga terduga pelaku diringkus atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap Anggrek (nama samaran) pada Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” terang AKP Enand H Daulay.

Dijelaskan AKP Enand Daulay, peristiwa yang menimpa Anggrek baru diketahui ayahnya Gunung (bukan nama sebenarnya) dari beberapa warga pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Gunung menerima informasi yang menyebutkan Anggrek
ditemukan warga di sebuah rumah kosong disalah satu Desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Setelah menanyakan kepada Anggrek yang diperkuat seorang teman putrinya, dengan terisak-isak Anggrek menceritakan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa
oleh A dan dua temannya dirumah kosong milik keluarga A.

Atas kejadian tersebut, malam itu juga Gunung membuat laporan ke Polres Batu Bara agar pelakunya di proses sesuai  hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari penelusuran dan data dari orang yang layak di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan mengamankan ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKP Enand H Daulay.(Martua)

163 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version