Polres Batu Bara Hadiahi Timah Panas Kepada Tiga Pelaku Pencuri Toko Swalayan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara meringkus 4 dari 5 orang anggota komplotan spesialis pencurian toko Swalayan antar provinsi, 3 diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat diringkus, sementara seorang lagi yang disebut sebagai otak pelaku berhasil melarikan diri.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Kamis (2/11/2023).

Dijelaskan Sastrawan, keempat tersangka diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Sei Muka Kecamatan Talawi dan Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih.

“Empat dari lima anggota komplotan yang merupakan residivis kasus serupa kita ringkus kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya menjarah Alfamart Desa Pematang Panjang”, terang Sastrawan.

Dikatakan Sastrawan aksi komplotan yang mengendarai mobil rental Honda CRV warna silver nomor polisi B 1667 TJA pertama sekali menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sei Muka Kecamatan Talawi pada Jumat 27 Oktober 2023
sekira pukul 03.00 Wib.

Selanjutnya komplotan yang sama kembali melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

Dari kedua toko Alfamart yang dibongkar tersangka memboyong berbagai merek susu kaleng sebanyak 39 kaleng dan 400 bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisikan uang tunai sebesar Rp. 63 juta.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing inisial MS (28) warga Perumahan Kerawang Sari Blok E4 No.25 Kelurahan Sibolang Sari Kecamatan Klank Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat, R alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang dan HS (38) warga Dusun Sekarang Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selasa Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Ketiganya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat diringkus.

Seorang tersangka lain yang tidak ikut tertembak berinisial AK (20) warga Desa Pardasuka Kecamatan  Pardasuka Kabupaten Prengsewu Propinsi Lampung.

Sementara seorang tersangka yang berhasil melarikan diri dan disebut sebagai otak pelaku berinisial
MT warga Desa Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan Propinsi Sumatra Utara.

“Pada pemeriksaan terungkap ternyata perencanaan yang dilakukan saat kelima tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan juga dilakukan di Riau dan Jawa Barat”, beber Sastrawan.

Disebutkan Sastrawan, para tersangka spesialis pembongkaran toko swalayan tersebut diringkus di Hotel Ch di Kisaran, Rabu 1 November 2023 Sekira pukul 03.00 Wib.

Diungkapkan Sastrawan,  setelah berhasil membongkar toko Alfamart Desa Pematang Panjang, para tersangka mengambil dan mendorong brankas besi dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Setelah itu para tersangka bergeras pergi meninggalkan Alfamart. Setiba di daerah Desa Rawang tepatnya di daerah persawahan didekat rumah tersangka MT, para tersangka membuka paksa brankas dan mengambil semua isi dalam brankas berupa uang tunai dan dua unit HP.

Kemudian brankas yang telah dirusak dan dikuras isinya dibuang begitu saja di pinggir jalan daerah persawahan di Desa Rawang.

Selanjutnya para tersangka menuju rumah tersangka MT dan menurunkan alat alat dan barang hasil curian.

Usai menurunkan peralatan dan barang-barang curian, MT menyuruh 4 tersangka lainnya
menungu di Hotel Ch di Kisaran.

Ditempat tersebut keempat tersangka menggunakan sabu, minum minuman keras dan bermain dengan wanita penghibur.

Saat asyik bersenang-senang personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Plt Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan melakukan penggerebekan.

Keempat tersangka berhasil diringkus namun  terhadap 3 tersangka terpaksa dilepaskan tembakan tegas dan terukur.

Selanjutnya setelah diberi pengobatan seluruh tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batu Bara.(Martua)

1,173 Pembaca
error: Content is protected !!