Selasa 19 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria yang melakukan tindak Pidana Pencurian.
Tiga pria komplotan pembobol gudang PT HK Aston di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba merebut senjata api petugas.
Penangkapan ketiga kompolotan pembobol gudang PT HK Aston tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua, Selasa (19/7/22).
Dijelaskan IPTU RN Zebua, pada peristiwa yang diketahui Senin tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib tersebut, tersangka terlebih dahulu merusak gembok dan dinding seng gudang milik PT HK Aston.
Dari aksi pembobolan tersebut, para tersangka berhasil menggondol 2 unit Travo, 3 unit Jack Hummer, 1 unit Dongkrak 50 Ton, 1 unit Vibrator Dinding, 2 unit Gerenda, 1 unit Cas Batre Ingco,1 unit Batre N200 Gs, 1 unit Vibrator Enginee, 1 unit Pemotong Rumput, 1 set Stang Solder, 1 set Kunci Pas, 1 set kunci Inggris, 1 set Kunci Monyet,1 set Tester Listrik dan 1 set Besi As Kota Bar Cutter.
“Akibat kejadian tersebut PT. HK Aston mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum,”papar IPTU RN Zebua.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing RR alias Reno (34) seorang residivis warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, J alias Jul (37) warga Dusun V, Desa Kapal Merah,Kecamatan Nibung Hangus,dan R alias Kopral (30) warga Dusun VI Desa Antara,Kecamatan Lima Puluh,Kabupaten Batu Bara.
“Berdasarkan laporan Septiadi mewakili PT HK Aston, pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB, pelapor Septiadi melihat pesan di WhatsApp PT. HK Aston yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan telah hilang barang-barang milk PT. HK Aston.
Setelah membaca pesan tersebut, Septiadi bergegas melakukan pengecekan ke gudang. Tiba di gudang, Septiadi melihat kunci gembok dan dinding seng gudang tersebut telah dirusak dan banyak barang-barang yang hilang dari dalam gudang tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT HK Aston, Septiadi melaporkan pencurian dengan membobol gudang PT HK Aston ke Sat Reskrim Polres Batu Bara sesuai laporan polisi Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor An. SEPTIADI,”ucap IPTU RN Zebua.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan memerintahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB, personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Tipiter Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian di PT HK Aston.
“Dari hasil penyelidikan diketahui diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial RR dan J,” beber IPTU RN Zebua.
Tim kemudian melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku dan diketahui keduanya sedang berada di salah satu Warung di Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan Informasi tersebut tim bergegas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias Reno yang merupakan residivis serta J alias Jul.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias Kopral di Dusun II Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Tim melakukan pencarian barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka. Namun saat dilakukan pencarian barang bukti, para tersangka berupaya melawan dengan merebut senjata petugas. Melihat kondisi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di betis para tersangka.
“Usai mendapatkan pengobatan selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 3 unit Jack Hummer, 1 unit Dongkrak 50 ton dan 1 unit Batre N200 GS,dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,”pungkas IPTU RN Zebua.(Martua)