Polres Batu Bara Press Release Ungkap 18 Kasus Narkoba, 25 Tersangka, BB Sabu 757 Gram dan Senpi Rakitan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba  AKP Fery Kusnadi, KBO serta para Kanit menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba, di halaman Satres Narkoba,Polres Batu Bara, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Kapolres Batu Bara
AKBP Taufiq Hidayat dalam kurun waktu 7 hingga 21 Juli 2024, Polres Batu Bara berhasil ungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka.

Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.

“Pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tersangka ditangkap di
Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru,”papar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK.

“Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,”pungkas Kapolres AKBP Taufiq.(Martua)

205 Pembaca
error: Content is protected !!