Jumat 02 Desember 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Seorang pria pengangguran warga Lingkungan VIII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berinisial PS (33) terpaksa mendekam di penjara.
Pasalnya tersangka tega melarikan 1 Unit Sepeda motor (septor) Honda Vario BK 3627 OAA milik Rosita Sinaga yang tak lain kakaknya sendiri warga Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Ironisnya perbuatan melarikan Septor kakaknya sudah berkali-kali dilakukan tersangka dan menggadaikannya di Simalungun.
Tidak terima perbuatan adiknya yang dirasa sudah kelewat batas mengakibatkan Rosita Sinaga saat itu juga membuat laporan polisi di Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua membenarkan hal tersebut, Jumat (2/12/22).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar memimpin penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Penyelidikan berbuah hasil pada Jumat 1 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib. Ketika itu Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara yang tengah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Segi 3 Kelurahan Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabuparen Simalungun.
Menerima informasi tersebut
Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi dimaksud.
Setiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib, tim melihat tersangka yang hendak menggadaikan Septor milik korban dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3627 OAA.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkas IPTU Rianus Zebua.(Martua)