Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Seorang satpam di BNI inisial MRS (23) warga Lingkungan IV Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih yang buron selama 4 tahun dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Resum Polres Batu Bara, saat pulang ke rumahnya atas dugaan penipuan dan penggelapan,Kamis (15/08/2024) malam.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada korban Nofri Hendri (49) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,Jumat (16/08/2024).
“Korban Nofri Hendri saat hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun uang tidak bisa diambil karena ATM korban terblokir. Korban pun kemudian menanyakan kepada kasir BNI dan diarahkan ke Costumer Service (CS) untuk konfirmasi.
Setelah menunggu lama, korban tak kunjung mendapatkan kepastian dari pihak BNI, ia pun kemudian bertemu dengan tersangka MRS yang merupakan security di BNI Indrapura di Jalan Lintas Umum Indrapura. Saat itu tersangka menawarkan proses di BNI Lima Puluh,”papar AKP Enand
Selanjutnya korban bertemu lagi dengan tersangka di depan BNI Lima Puluh, Selasa 24 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban meminta buku tabungan BNI, KTP dan ATM korban dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.
Percaya dengan alasan yang disampaikan, korban memberi kepercayaan kepada terlapor untuk mengurus ATM yang terblokir. Karena tidak kunjung tuntas, korban mendatangi kantor BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung ATM miliknya pada Jumat 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB. Namun, setelah di konfirmasi ke CS, ternyata ATM korban tidak terblokir. Setelah di print out rekening korannya, ternyata saldo di rekening korban tinggal Rp 14.000.
Setelah ditelusuri, uang dari rekening korban telah berpindah ke rekening tabungan tersangka MRS. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 239 juta.
Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
Sementara saat penyelidikan, ternyata keberadaan tersangka MRS tidak diketahui. Akhirnya Polres Batu Bara menerbitkan status DPO terhadap MRS.
Empa tahun buron dan masuk DPO, tersangka MRS kembali ke rumahnya di Indrapura pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Kepulangan MRS terendus Satreskrim Polres Batu Bara. Begitu mengetahui kepulangan tersangka MRS, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Ade Masry memimpin penyelidikan dan penangkapan.
Menjelang magrib, tim yang mengajak Kepala Lingkungan IV Indrapura melihat MRS di rumahnya sehingga langsung ditangkap. Selanjutnya MRS digelandang ke Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Martua)