Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria inisial DI alias D (34) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka terduga pengedar narkoba dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 50 butir pil ekstasi.
Dl alias D diringkus saat menjual ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Senin (14/04/2025).
“Setelah kemarin melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI alias D. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram,” jelas AKP AH Sagala.
Kepada petugas, terduga pelaku DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku pengedar narkoba yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.
“Sementara itu, kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya,” pungkas AKP AH Sagala.(Martua)