Polres Batu Bara Ringkus Seorang Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang Laki- laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Pelaku berinisial Hrm alias Leman (31) tahun, Alamat Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Korban seorang perempuan bernama Devita Safna, (31) tahun, Alamat Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Barang korban yang diambil pelaku oppo A6 hitam kristal dengan no imei 1. 86524505277773 dan imei 2. 865245052777765.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala S. H Selasa (22/10/2024) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Lanjut Sagala, peristiwa itu terjadi Sabtu  19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Korban sedang berada di toko miliknya dan datang laki laki yang tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor alasan mengisi pulsa dan mau mentranfer uang lalu korban mengatakan tidak bisa dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan.

Kemudian pelaku langsung menodong korban dengan senjata jenis pistol kearah kanan dan mengatakan serahkan uang kamu dan pelaku langsung menembakan senjata tersebut.

” Korban ketakutan dan langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit memintak tolong. Hanphone milik korban yg terletak di meja toko diambil pelaku dan pelaku melarikan diri, ” ungkap Sagala.

Humas Sagala menambahkan, adanya laporan dari korban, Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku cek TKP dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasil dari salah satu rekaman CCTV milik warga dan korban mengenali pelaku.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin kanit reskrim Ipda Harto Pardede melakukan pecarian terhadap pelaku dan sekira pukul 22.30 wib didapat informasi bahwa pelaku ada berada di salah satu warung makan di Tanjung Tiram sedang makan.

Tanpa membuang waktu Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya dan dari dalam tas selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta barang dibawanya didalam tas miliknya ada jenis pistol Airsoft Gun, ” pungkas kasi humas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis  : Al-Hafiz

Editor     : Redaksi

www.kabarsimalungun.com

196 Pembaca
error: Content is protected !!