Polres Batu Bara Tangkap Diduga Pengedar dan Pemasok Daun Ganja Kering

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, melaksanakan
Pemberantasan narkotika melalui Ops Pekat Toba 2024 dan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Medang Deras,

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (18/7/2024).

Dijelaskan Fery, awalnya tim menangkap seorang pria pengedar daun ganja kering inisial MFN (53) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kemudian, tim gabungan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras menangkap pemasok inisial AT (44) nelayan warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan I (51) nelayan warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Fery menjelaskan pengungkapan kasus ganja yang berawal dari penangkapan MFN dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Medang Deras di Sungai Padang Medang Deras yang diduga sedang menjual ganja kering,

“Dari pengakuan MFN, dirinya mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari AT,” jelas Fery.

Dari sini, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan AT. Tak lama kemudian, tim menemukan AT dirumahnya dan langsung ditangkap.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dari AT barang bukti 13 amp (bungkus) kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, 1 bungkus papier merk Toreador didalam bungkusan plastik.

Kepada petugas, AT mengakui kepemilikan barang bukti. AT juga mengaku memasok daun ganja kering kepada MFN.

Karena pengakuan tersebut, AT dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.

“Atas pengakuan AT, tim melakukan penyelidikan pengejaran terhadap I yang memasok daun ganja kering kepada AT,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan AT sedang berada di sebuah rumah di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. AT langsung ditangkap dan mengakui memasok daun ganja kering kepada I untuk dijual.

“Terduga pengedar dan terduga pemasok daun ganja kering dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka telah mendekam di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan dan mengungkap jaringan,” pungkas AKP Fery Kusnadi.(Martua)

304 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version