Polres Batu Bara Tangkap Empat Dari Lima Pelaku Rudapaksa Wanita Dibawah Umur

Kabarsimalungun.com || BATU BARA –– Seorang perempuan di bawah umur sebut saja Melati (16) diduga dirudapaksa lima pria di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP
Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, membenarkan peristiwa tersebut,Minggu (13/04/2025).

Peristiwa tersebut bermula saat korban Melati di jemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal, Sabtu (5/04/2025) malam. Tujuannya akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.

Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban Melati agar ikut minum miras.

Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kabupaten Batu Bara pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban Melati pulang ke rumah Tante korban.

Pagi itu juga Melati menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.

Setelah menutup telepon, ayah korban Ir (48) langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Melati.

Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai pada Sabtu (5/04/2025) malam.

Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa 5 orang pria secara bergilir.

Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/04/2025).

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.

Diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melati bersama 4 temannya.

Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.

“Seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing W, 15 tahun, MS, 16 tahun, DW, 16 tahun, dan P, 21 tahun, keempatnya warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,”ujar AKP AH Sagala.

“Saat ini keempat terduga pelaku
yang dipersangkakan melanggar Pasal 82  ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,”pungkas AKP AH Sagala.(Martua)

198 Pembaca
error: Content is protected !!