Polres Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPPO Terkait PMI.

Senin 14 Maret 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

“Benar, sudah ada tiga orang yang kami tangkap dan sudah ditahan terkait kasus TPPO ini. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi didampingi KBO IPTU Abdi Tansar, Senin (14/3/22) malam kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Ferry Kusnadi, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai agen perekrut PMI(Pekerja Migran Indonesia). Y (45) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara sebagai pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal. Sementara S alias Ijal alias Bagok (42) warga Kecamatan Tanjung Tiram merupakan ABK kapal.

Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan kita amankan dari tempat persembunyian di tempat terpisah,” terangnya. Dijelaskan, pertama kali diamankan B ditempatkan persembunyian di daerah Kisaran tanggal 6 Maret 2022. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Y pada 7 Maret dini hari dan pada hari yang sama tepatnya sore hari ditangkap S alias Ijal alias Bagok.

“Sebenarnya mereka ini sudah jalan mau menuju Malaysia, namun saat di perjalanan mesin boat yang mereka tumpangi rusak, sehingga memutuskan kembali ke daratan,” ungkap Ferry. Modus operandi merekrut para PMI melalui media sosial Facebook (FB) dan via WhatsApp untuk bekerja ke Malaysia. Para calon PMI ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp4,5- Rp5,5 juta per orang dan ada yang bayar setelah sampai di Malaysia.

“Kasus human trafficking ini masih terus kita dalami sebab ada 5 orang lagi kita DPO-kan dan kita sudah mengantongi identitasnya,” jelas AKP Ferry. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.

“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam penjara 15 tahun,” tutupnya.

Di tempat sama, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar menjelaskan, di tahun 2022 Polres Batu Bara sudah menangani dua kasus TPPO dengan total PMI 68 orang. Kasus yang pertama pada 7 Februari dengan 34 orang PMI dan kedua 4 Maret juga sebanyak 34 PMI. “Dari dua kasus ini sudah 8 orang tersangka yang ditangkap. 5 orang pada kasus yang pertama dan 3 orang di kasus yang kedua,” terangnya.

Terkait itu, Abdi mengimbau masyarakat agar jangan percaya kepada agen dengan modus-modus menawarkan kerja keluar negeri dengan masuk secara ilegal. “Janganlah seperti ini yang sudah terjadi ini. Kalau pun mau bekerja keluar negeri baiknya mengurus dokumen lengkap dan melalui lembaga penyalur yang resmi saja,” imbaunya.(Martua)

168 Pembaca
error: Content is protected !!