Kabarsimalungun.com
Kapolres Padang Sidimpuan pimpin press release pengungkapan 2 ( dua) kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana bertempat di Mako Polres Padang Sidimpuan, jumat (22/01/21).
Adapun inisial pelaku yaitu RS (20) Warga Jl. Pangulu Mara Alam dan IMB (26) warga Jl. Pangulu Mara Alam kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, serta NEK,(32) warga Jl. Imam Bonjol, kecamatan Psp Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit septor Yamaha MX milik pelaku, 1 (satu) unit HP Iphone X warna putih milik korban, 1 ( satu) rantai kalung emas dan sepeda motor Honda Mega Pro.
Dalam pelaksanaan press release Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan pelaku melakukan aksi jambret kepada korban (wanita) yang meletakkan HP Dasboard sepeda motor.
Dengan peluang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merampas menggambil sampi mengakibatkan para korban terjatuh dan luka.
“Kami berharap dengan di tangkapnya para pelaku jambret yg meresahkan warga ini dapat membuat kamtibmas di Sidimpuan semakin kondusif dan kami juga memohon kerjasama kepada seluruh masyarakat Sidimpuan agar terus memberikan informasi kepada kami apapun kegiatan yg berhubungan dengan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat agar dapat kami tindak lanjuti” tutup Polwan Nomor satu di jajaran Polres Sidimpuan. (Al,Red)