Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Tewasnya Youvanry Aldryansyah

Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Tewasnya Youvanry Aldryansyah

Simalungun, Kabarsimalungun.com, Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Rekontruksi adegan penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Komplek SD 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, bertempat di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun Pematang Raya, Senin, tanggal  4/1/2021.

“Menjadi suatu pembelajaran penting untuk masyarakat, seketika mendapati seorang melakukan tindak pidana  sebagaimana contoh pelaku pencurian,  kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia” ucap Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo, S.I.K.

Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo, S.I.K menambahkan, secara hukum berdasarkan UUD 1945 pasal 27 dijelaskan bahwa semua warga negara mendapat perlakuan yang sama” dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi sesuai dengan UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia.Untuk itu saya menghimbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak Kepolisian terdekat,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat usai menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.

Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 25 adegan yang diperankan oleh para tersangka terkait peristiwa diduga penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, yang terjadi di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari pagi. 

Selanjutnya, dengan menghadirkan 6 tersangka, terkhusus pelaku dibawah umur dengan didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Keluarga Korban, Keluarga tersangka, Pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun.

Dari kegiatan gelar rekontruksi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dapat diketahui seluruh peran dari para tersangka. Dalam peran itu, HN sebagai pemilik rumah berperan menangkap korban, memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali, memukul kepala korban dengan menggunakan telenan.Selanjuntnya peran pelaku AR (16 Tahun) anak dari HN berperan memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, mengambil tali pinggang yang dipergunakan untuk mengikat kaki korban. Selanjutnya peran pelaku IM (15 Tahun) juga anak dari HN berperan menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban. 

Lebih lanjut peran tersangka HS yang bertugas sebagai satpam mengikat korban, memijak badan, kaki korban, lalu menekan dada, serta memukul wajah korban dan peran tersangka HS yang bertugas sebagai satpam mengikat, Memijak korban dan peran tersangka SA yang bertugas sebagai satpam berperan mengikat korban, menekan pinggang dengan lutut, mengunci tangan korban kebelakang punggung.

Pada peragaan adegan ke-21, disaat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, tersangka H mengambil telenan (sakkalan) yang berada dekat dengan kepala korban dan dipukulkan ke bagian kepala korban. Sementara itu keadaan dan posisi korban dijelaskan dari mulai adegan ke-8 dan 9 dimana saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka H yang selanjutnya dibantu oleh kedua anaknya (AR dan IM). Kemudian, korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, HS langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM (adegan ke-10) sembari meneriaki maling…maling…maling.

Berselang beberapa saat datang 2 orang petugas security HSD dan HS di Tempat Kejadian Perkara dan langsung membantu HS dengan mengambil alih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan korban sehingga posisi korban telungkup dengan tangan keatas punggung sambil menekan tubuh korban (adegan ke-11). Pada saat dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga HSD memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup. Saat HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban (adegan ke-12), Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SPL seorang petugas satpam juga yang langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban dan tangan kiri korban dipegang oleh HS dan H. 

Dalam adegan ke-20, korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali. Pada saat korban dalam posisi telungkup, SPL menduduki bagian belakang korban dengan mengunci dan menarik tangan kiri korban kebagian belakang dengan dibantu HS bersama menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan HSD memijak-mijak kaki korban, pada saat korban berusaha melepaskan diri HN memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali, dan HN memanggil satpam ZN dan SA untuk memborgol tersangka, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia, kondisi itu diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K, MH., menyampaikan bahwa kasus ini juga banyak mencuri perhatian masyarakat awam hingga warganet/netizen sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang negative kepada pihak Kepolisian selaku Penegak Hukum, namun dapat diketahui bahwa Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP. Rachmat Ariwibowo, S.I.K, MH berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ( SGN ).

219 Pembaca
error: Content is protected !!