Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Polres Simalungun menerima somasi dari Gerakan Demi Bangsa dan Martabat Simalungun (Gerakan Demban Martabas) dengan penuh kehati-hatian dan pendekatan yang humanis. Somasi tersebut terkait dengan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap etnis Simalungun yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Acara penerimaan somasi berlangsung pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, mulai pukul 13.30 WIB di halaman depan Markas Polres Simalungun, Jalan John Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kabag OPS Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, SH, MH., memimpin penerimaan somasi tersebut. Dalam sambutannya, KOMPOL Martua Manik menyatakan bahwa Polres Simalungun akan mempelajari lebih lanjut isi somasi dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami terima somasi dari Gerakan Demban Martabas Simalungun ini dan kami akan pelajari apa yang menjadi permasalahan. Terima kasih rekan-rekan, dan kami menghimbau agar rekan-rekan dapat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib serta tetap mengutamakan ketertiban umum, juga dengan kata-kata yang santun. Jangan mudah terprovokasi, utamakan kenyamanan dan keamanan masyarakat umum. Terima kasih, Horas,” ucapnya.
Somasi ini dilayangkan oleh Gerakan Demban Martabas Simalungun sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mereka anggap merendahkan budaya Simalungun. Dalam somasi tersebut, mereka melaporkan tiga anggota KPU Kabupaten Simalungun, yaitu Johan Septian Pradana (Ketua KPU Simalungun), Faisal Hamzah, dan Martua Harasaol P. Hutapea. Ketiganya dituduh melakukan pelecehan terhadap etnis Simalungun karena tidak mengenakan pakaian adat Simalungun saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan di Jakarta pada tanggal 19-20 Agustus 2024. Sebagai gantinya, mereka mengenakan pakaian adat dari daerah lain, yang dianggap melukai perasaan masyarakat adat Simalungun.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Demban Martabas diikuti oleh sekitar 100 orang. Mereka menyampaikan tuntutan dan somasi di depan Kantor KPU Kabupaten Simalungun. Unjuk rasa ini diketahui dan didukung oleh berbagai organisasi dan komunitas, termasuk Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) yang dipimpin oleh Ketua Jumri Pardomuan Saragih, SE., dan Dewan Pengurus Wilayah Harangguan Sinaga Boru Pakon Panogolan Simalungun yang dipimpin oleh Jhoni Arnot Sinaga, SE.
Dalam aksinya, massa yang dipimpin oleh koordinator aksi Derama P. Damanik, SH., menyampaikan bahwa tindakan para komisioner KPU tersebut dianggap tidak menghormati budaya lokal dan dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Mereka menuntut agar KPU Kabupaten Simalungun meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Simalungun dan berkomitmen untuk menghormati budaya setempat dalam setiap kegiatan resmi yang melibatkan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Kabag OPS Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama penyampaian pendapat di muka umum. Ia menghimbau agar para demonstran tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami selalu siap untuk mendengarkan dan menjembatani aspirasi masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan agar aksi-aksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas,” ujar KOMPOL Martua Manik.
Selain KOMPOL Martua Manik, sejumlah perwira dan personel Polres Simalungun turut terlibat dalam pengamanan aksi tersebut. Di antaranya adalah Kabag Log Polres Simalungun, KOMPOL Gering Damanik, SH., PS. Kabag Ren Polres Simalungun, AKP Tugono, SH., Kasi Humas Polres Simalungun, AKP V.J Purba, Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, Kapolsek Raya, AKP S.P Siringo-ringo, SH., serta KBO Sat Samapta IPDA Domes Marbun. Seluruh personel bertugas memastikan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai hingga selesai. Setelah menyampaikan somasi, perwakilan dari Gerakan Demban Martabas menyerahkan dokumen resmi yang berisi tuntutan mereka kepada pihak Polres Simalungun. Polres Simalungun pun berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Dengan adanya aksi ini, masyarakat Simalungun berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat lebih menghormati dan menghargai keberagaman budaya yang ada, khususnya budaya Simalungun. Mereka juga menginginkan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang, sehingga keharmonisan di tengah masyarakat dapat terus terjaga.(Sgn)