Polsek Indrapura Amankan Diduga Pelaku Pencurian

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,Kamis (02/11/2023) sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa tersebut.

Dijelaskan Iptu Abdi bahwa Herlinda Tanjung (48) warga Dusun 1,Desa Aras Kecamatan Air Putih,pergi jualan kepinggir Jalinsum Desa Sei suka deras Kecamatan Sei Suka, 01 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

“Sekembalinya dari jualan sekira pukul 16.00 Wib, barang-barang dirumah berantakan dan pintu pintu dapur dalam keadaan terbuka, korban langsung curiga setelah di Cek barang barang yang hilang yaitu tabung gas berat 3 Kg, mesin air merk Simizu uang celengan / tabungan diperkirakan sebanyak Rp.1.300.000.- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan sembako,”papar Iptu Abdi.

“Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama team dengan DASAR
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 178 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 27 Oktober 2023. melakukan penangkapan seorang laki-laki Susunoto (19) warga Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih terduga pelaku pencurian di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih tepatnya berada di depan Rumah Sekdes, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)

332 Pembaca
error: Content is protected !!