Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, mengamankan dua orang laki-laki diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,Rabu (08/11/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut,Kamis (09/11/2023) siang.
Dijelaskan Iptu Abdi, Korban ini/Aswandi Irawan (47) warga Huta II Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, menutup kios jualannya,Selasa (07/11/23) sekira pukul 23.30 Wib tepatnya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, untuk istirahat (tidur didalam) kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat korban.
Saat korban bangun dari tidurnya,korban melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan,korban melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah hilang, di kotak tapperwer yang berisikan uang sebesar Rp
5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kaleng roti sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), didalam laci uang sekitar Rp 1.000.000,- (sejuta rupiah),
dan 1 unit Hand Phone A12 Imei 1: 860703059315679, Imei 2 :860703059315661 yang berada didalam kamar, 1 buah vouceher dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak di steling, semuanya telah hilang.
“Korban melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan 1 buah linggis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat ditangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Rl,”ujar Iptu Abdi.
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 08 November 2023,
dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama team Opsnal Reskrim berhasil mengamankan diduga pelaku Curat di depan Hotel Rambutan di jalan Tebing Tinggi – Siantar Kota Tebing Tinggi,Rabu (08/11/ 2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan Rahmat Hidayat Koto (44) warga jalan Palamboyan, Lingkungan 1 Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi dan
Mhd Deri (36) warga Dusun Antara,Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti1 unit Handphone Merek Oppo, 1 buah linggis diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.(Martua)