Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga pria diduga sindikat pencurian kendaraan bermotor antar provinsi,dari dua tempat berbeda, Minggu (17/11/2024) malam, yakni dari Desa Brohol Kecamatan Sei Suka dan Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dua dari ketiga tersangka merupakan warga Huta 1 Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yakni berinisial G (45) dan DHA (35). Sedangkan berinisial G (40) merupakan warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Para tersangka ditangkap karena diduga mencuri satu unit mobil Mitsubishi L-300 pick up BK 9622 BT milik Iin Novianti (35) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu 17 November 2024 dini hari dari teras rumah.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi mengatakan, saat membuat laporan, korban juga mengaku kehilangan satu unit ponsel yang berada di dalam mobil yang dicuri.
Sementara ketiga tersangka ketika diinterogasi mengakui perbuatannya dan mobil curian tersebut telah dibawa ke tempat penampungan di Aceh. Selain itu, mereka juga mengaku turut mencuri satu unit mobil dump truk milik AM Rambe dari wilayah hukum Polsek Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Saat ketiganya ditangkap, polisi berhasil menyita satu unit mobil operasional yang mereka pakai dan berikut peralatan musik mobil L-300 milik korban Iin Novianti. Meski begitu, dua mobil yang dicuri belum berhasil ditemukan.
AKP Reynold Silalahi mengaku pihaknya masih mendalami tindak kejahatan para tersangka untuk mengungkap sindikat pencurian kendaraan antar provinsi yang dilakukan selama ini.
“Kami masih dalam pengembangan kasus, sebab barang bukti satu unit mobil L300 belum kita temukan. Namun mudah mudahan dalam waktu singkat bisa kita temukan. Ketiga terduga pelaku berikut satu unit mobil mini bus dan barang bukti lainnya sudah kita amankan,”pungkas Kapolsek AKP Reynold Silalahi.(Martua)