banner 728x90

Polsek Indrapura Tangkap 2 Orang Diduga Pembeli dan Pengedar Ganja

banner 468x60

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan seorang pengedar Jumat (01/09/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersebut.

banner 336x280

“Mendapat informasi dari masyarakat (01/09) sekira pukul 14.30 Wib bahwa ada seorang terduga pelaku sedang membeli narkotika jenis ganja kering.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MG (16) warga Kecamatan Sei Suka,di Dusun VII Desa Suka Rame Kecamtan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kecil daun ganja kering dari dalam kantung sebelah kanan pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku pengedar berinisial LSI (46) warga Dusun VII Desa Suka Rame,Kecamatan Air Putih dirumahnya,”jelas Plt Kasi Humas.

“Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku pengedar dan ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus kecil daun ganja di dalam lipatan horden pintu kamar rumah tersangka,”papar Iptu Abdi.

“Kedua Terduga pelaku pembeli dan penjual beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek indrapura guna proses lebih lanjut.Pasal yang di pesangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)

439 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version