Polsek Indrapura Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama tim berhasil menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung,Kecamatan Sei Suka,Selasa / 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib,”jelas Iptu Abdi.

“Kedua pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial SAN (52) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka,MH(25) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,”papar Iptu Abdi

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus ditemukan 23 bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu,uang tunai Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah sekop,”ujar Plt Kasi Humas Iptu Abdi.

“Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)

727 Pembaca
error: Content is protected !!