Senin 06 Maret 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Dua pria berinisial R (43) warga Dusun III Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, dan UD (40) warga Dusun VI Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Mereka ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di warung tuak Warno di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, Senin (6/3/23) sekira pukul 10.00 Wib.
Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan pemukulan terhadap Antoni (52) warga Dusun III Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara di warung tuak Emi di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, Minggu (5/3/23) sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan kedua terduga penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Senin petang.
Disebutkan Abdi, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari permintaan korban yang tengah minum tuak kepada pemilik warung tuak untuk dibuatkan tempe goreng.
Tak lama berselang seorang perempuan yang merupakan adik pemilik warung tuak
mengantar pesanan tempe goreng tersebut kepada korban.
Korbanpun mengeluarkan uang pecahan Rp. 50 ribu namun disebutkan tidak ada kembaliannya. Korbanpun meminta agar uang tersebut ditukarkan terlebih dahulu ke tempat lain.
Pada saat itu abang pemilik warung tuak inisial UD mendatangi korban dan langsung memukul dengan tangannya kearah bagian kepala dan wajah korban. Bahkan terduga pelaku inisial R ikut membantu memukuli korban, hingga mengakibatkan luka di bagian wajah korban.
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai LP nomor : LP / B / 30 / III / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 06 Maret 2023.
Tak lama berselang, Senin 6 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua terduga pelaku di warung tuak Warno.
Mendapat informasi tersebut,
Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus meluncur ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.(as-red)