Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria, diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pengancaman atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 Subs Pasal 335 dari KUHPidana. Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander Sagala membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Alfander Sagala pada saat Rukimin (51) karyawan BUMD, warga Dusun V Jambu Desa Perk. Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 14.05 Wib sedang melintas bersama teman kerjanya di areal perkebunan PT. PSU unit Tanjung Kasau yang terletak di Blok VII / 31 / 07 Devisi TK Dusun Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, hendak pulang kerumahnya. Rukimin (korban) memergoki Anggi Permana (31) warga Dusun II Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador (pelaku) bersama dua orang temannya sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. PSU unit Tanjung Kasau dari Jarak 20 Meter.

“Rukimin dan temannya mendekati pelaku hingga berjarak kurang lebih 10 Meter.Kedua teman pelaku sadar dan langsung melarikan diri namun Anggi Permana tidak merespon dan tetap melakukan pencurian buah kelapa sawit lalu korban berkata, ” Kok Berani kali kau ambil sawit disini,”namun Anggi tidak memperdulikan perkataan Rukimin,” beber Kasi Humas.

“Rukimin mencoba untuk mengamankan pelaku namun pelaku langsung mengarahkan serta mengayunkan satu bilah eggrek bergagang Bambu sepanjang kurang lebih 3 meter yang dipegangnya kearah korban sambil berkata ” Kau ya, ku matikan kau.” Satu bilah eggrek tersebut diayunkan kearah Rukimin hingga tertancap pada salah satu pohon kelapa sawit setelah satu bilah eggrek tersebut tertancap. Pelaku langsung melemparkan gagang bambu yang dipegangnya kearah korban dan mengenai korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura,”papar AKP Alfander Sagala.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry bersama tim berhasil menangkap Anggi Permana diduga pelaku pengancaman dirumahnya.Saat di intrograsi Anggi Permana mengakui perbuatanya. Pelaku langsung di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander Sagala.(Martua)

374 Pembaca
error: Content is protected !!