Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team opsnal Reskrim Polsek Indrapura,Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil menangkap satu orang laki – laki diduga melakukan pencurian dengan pemberatan Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Sekembali dari rumah saudaranya, Selasa (22/08/2023), ibu Farida Dameria Siahaan (66) warga Dusun lV,Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara melihat rumahnya mengalami kebongkaran, (dibobol maling),rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023,”jelas Iptu Abdi.
“Pelaku di duga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa:
Dua buah jam tangan Kuning Emas,dua buah jam tangan warna silver,perhiasan berlian berbentuk Cin-cin Listring tiga buah,satu Cin-cin mata mutiara besar ( Pengikat emas),satu pasang kerabu ronyok berbahan berlian,kerabu mata satu berbahan berlian, tiga kalung Emas
(mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas),uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah ),satu unit Handphone samsung warna hitam,sehingga korban mengalami kerugian, kira-kira sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah),”papar Iptu Abdi.
“Mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku pencurian,Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama Team berhasil menangkap Firman alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus,Kecamatan Lima Puluh,saat sedang berada di Belakang Sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih.Firman alias Pipin merupakan seorang Residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan,”tutur Plt Kasi Humas Iptu Abdi.
“Firman alias Pipin berhasil di amankan dengan barang bukti 8 buah Jam Tangan,1 unit Handphone Samsung Warna Putih,1 buah tas sandang warna coklat,1 buah dompet warna Crem,1 buah topwer kecil warna Putih,1 buah kalung imitas,1 buah baju kaos lenggan panjang bertulisan Pemuda Pancasila,1 linggis,1 buah obeng,1 buah topi,selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)