Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polres Batu Bara melalui Polsek Labuhanruku melakukan penggerebekan sebuah gubuk di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus.
Dipimpin langsung Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto dan Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, tim membongkar dan menghancurkan sebuah gubuk yang dijadikan lokasi menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan 2 terduga pelaku pengedar masing-masing inisial AR (28) warga Dusun IV dan J (40) warga Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Penggerebekan lokasi menjual dan menggunakan narkoba tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (8/12/23).
Dari penggerebekan dan penggeledahan dilokasi tersebut pada Rabu (6/12/23) sekira pukul 16.30 Wib, ditemukan dan disita 1 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, 2 unit timbangan elektrik, 27 keping plastik klip kosong ukuran kecil, 46 keping plastik klip kosong ukuran sedang.
Juga ditemukan 3 buah kaca pirex berisikan rekatan sabu, 17 kaca pirex baru, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah kotak bekas pengiriman atas nama AR, 2 buah hp, 1 buah dompet kecil dan uang sebesar Rp 225.000.
“Setiap adanya dumas dari masyarakat personil satuan Satres Narkoba dan jajaran Polsek turun langsung ke lapangan melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba)”, ungkap Sastrawan.
Dikatakan Sastrawan, setelah dibawa ke Polsek Labuhanruku kedua terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.(Martua)