Polsek Labuhan Ruku Hadiahi Timah Panas Seorang Residivis Terkait Pencurian.

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Satuan Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko H. Rusli Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan AKP Fery penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP / B / 84 / IV / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 01 April 2022.

Dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi
,pada hari Jumat 01 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi pencurian di toko H Rusli. Sekira pukul 06.00 Wib, Muhammad Nawawi (26) warga Simpang 3 Desa Pahang melintas di depan toko H Rusli dan melihat pintu toko telah terbuka, selanjutnya menelpon Pemilik toko H Rusli yang bernama Fahrul Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang, Kecamatan Talawi Lingkungan III,Kelurahan Tanjung Tiram,memberitahukan kejadian tersebut.

Mendengar kabar tersebut Fahrul Rozi langsung menuju tokonya dan melihat isi dalam tokonya,sebagian barang dari dagangan nya sudah hilang dicuri, barang – barang berupa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempo,korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,-. Selanjutnya korban melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (15/05/2022) sekira Pkl 12.00 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean mengamankan pelaku pencurian Muhammad Asri (28) alias Asri berada di rumahnya, Lorong Bunga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram,Batu Bara, tersangka merupakan Residevis kasus pencurian yang baru keluar penjara bulan Maret 2022,”tutur AKP Fery.

Kepada petugas Asri mengaku, kejahatan itu dilakukannya bersama Emit (28), warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.

“Tersangka Asri kita boyong untuk menunjukkan keberadaan rekannya Emit sekaligus mencari barang bukti. Namun dalam pengembangan ini tersangka mencoba kabur dengan mendorong petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (dihadiahi timah panas). Hingga kini tersangka Emit masih dalam pencarian,” pungkas Kapolsek Labuhan Ruku.(Martua)

819 Pembaca
error: Content is protected !!