Polsek Medan Kota Amankan Diduga Pencuri Dalam Ruko

Medan, Unit Tekab Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang di duga pelaku pencurian didalam Ruko dengan barang bukti saringan AC. Medan, Jum’at (01/10/2021) Pukul 19: 30. Wib, dengan meringkus seorang pelaku berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan.

Inial H (48) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadyah Medan, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 11.30 wib. Atas laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021.

Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SH, SIK., MH., dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH MH mengatakan, pihaknya berhasil mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi.
“Setelah tiba di lokasi, Team Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 wib.

Iptu A. E. Rambe mengatakan, Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku, yakni sebuah palu, sebuah gergaji besi, sebuah pahat, sebuah obeng, sebuah pisau cutter dan 1 buah saringan AC serta gulungan kabel. Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu A. E. Rambe, SH,MH.

(Bambang Supriadi Siregar.ST)

169 Pembaca
error: Content is protected !!