Polsek Perdagangan Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Judi Togel di Nagori Partimbalan

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria dewasa diduga pelaku 303 Judi jenis togel di Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Minggu 18/6/2023 pukul 17.00 wib.

Kapolsek Perdagangan AKP.Juliapan Panjaitan SH saat dikonfirmasi awak media hari Minggu 18/6/2023 sekira pukul 20.00 wib membenarkan telah mengamankan seorang pria dewasa Nama Muliadi (49) dari Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, berikut penjelasan Kapolsek kepada awak media.

Keronologis penangkapan, bermula pada hari Minggu tgl 18 Juni 2023, sekira pkl 15.00 Wib, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yg layak dipercaya dari masyarakat yg memberitahukan bahwa di rumah Muliadi (49) di Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, sedang berlangsung permainan judi angka tebakan jenis Togel.

Mendapatkan informasi tsb anggota Reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fristel G Sitohang.SH menurunkan tim kelokasi untuk melakukan pengintaian dan selanjutnya pada pukul 17.00 wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yg diduga sebagai penulis angka tebakan  yang mengaku bernama Muliadi, laki laki (49) pekerjaan mocok mocok alamat Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

 Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar milik Muliadi dan menemukan yg diduga barang bukti yaitu berupa :1 (satu)  unit Hand Phone merk Samsung SMA 260 G/DS warna hitam yg didalam aplikasi WhatsApp nya berisikan photo kertas pesanan Perjudian angka tebakan, uang Tunai sebesar Rp. 417.000 ( empat ratus tuju belas ribu rupiah) adalah uang hasil Perjudian angka tebakan jenis Togel tersebut.

Saat dilakukan interogasi pelaku Muliadi mengakui bahwa Hand Phone merek Samsung SMA 260 G/DS, warna hitam adalah miliknya  yg digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis togel, dan pelaku mengakui uang sebesar Rp. 417.000 ( empat ratus tuju belas ribu rupiah) itu adalah hasil Perjudian angka tebakan jenis KIM.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya petugas memboyong pelaku Muliadi  ke Polsek Perdagangan untuk proses Penyidikan lebih lanjut.(tim-red)

669 Pembaca
error: Content is protected !!