Rabu, 27 Maret 2024
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Aparat Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah warung tuak yang berlokasi di Lingkungan VI Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB itu, seorang pria berusia 39 tahun bernama Candra Tambunan ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.
Keterangan Kasi Humas AKP Verry Purba mengatakan, “Candra Tambunan, warga Huta I Nagori Mariah Bandar Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diciduk petugas saat sedang berada di Warung Tuak Nando Siregar. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, SH bersama timnya langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong dan dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 06,42 gram. Selain itu, juga ditemukan satu buah handphone merk Vivo Y02 warna biru, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 180.000, dan satu buah sekop dari pipet plastik, “ungkap AKP Verry, Rabu(26/3/2024).
“Dalam interogasi, Candra Tambunan mengakui bahwa sabu tersebut diterima dari seorang temannya bernama Adi di Perdagangan Seberang dengan harga Rp 400.000 pada Sabtu, 23 Maret 2024. Candra juga menjelaskan telah berhasil menjual sabu tersebut seharga Rp 180.000 dan menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan pembeli. Sisa barang haram itu, yang belum laku dijual, diamankan sebagai bukti.
Candra Tambunan kini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh AKP. Irvan Rinaldi Pane SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun, yang menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, “pungkas Kasi Humas.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Sgn)