Kabarsimalungun.com. Lampung Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi kembali meminta agar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur mengevaluasi terhadap perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang menyokong perusahaan-perusahaan pemenang tender proyek jalan di Kabupaten setempat.
Melalui keterangan persnya yang diterima tim media secara tertulis, pada Rabu (25/5/2022), Fitri Andi mengaku pihaknya telah mengambil sejumlah sample melalui agenda investigasi terhadap hasil pekerjaan proyek jalan pada tahun anggaran 2021, dan hasilnya sangat mengecewakan.
“Kami telah meninjau jalan-jalan hasil pekerjaan para kontraktor yang dimenangkan oleh panitia lelang untuk tahun anggaran 2021, dari hasil pantauan, sangat disayangkan hasil proyek-proyek jalan tersebut sudah dalam keadaan rusak, mulai dari berlubang, retak, amblas, sampai kondisi aspal yang telah mengelupas dan hilang, kondisi ini tentunya sangat mengecewakan Masyarakat Lampung Timur, baru hitungan beberapa Bulan, hasil proyek sudah rusak, dan masyarakat tidak bisa menikmati kondisi jalan mulus”, ungkap Fitri Andi.
Penggiat sosial yang dikenal sederhana dan kritis ini, meminta agar pihak Dinas PUPR Lampung Timur untuk mengevaluasi perusahaan AMP yang memberikan dukungan kepada perusahaan pemborong, karena dari kualitas baik spek dan bestek jauh dari standar yang diharapkan masyarakat.
“Kami meminta kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Timur untuk mempublikasikan dan mengevaluasi perusahaan AMP yang menjadi penyokong para pemborong di Lampung Timur, pasalnya motif kerusakaan dari sejumlah proyek jalan yang dibangun hampir Sama, kami curiga bahwa AMP yang digunakan merupakan perusahaan AMP satu tempat, karena dari segi kualitas sangat mengecewakan, kemudian secara spesifikasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan”, pungkas Ketua DPD KAMPUD, Fitri Andi.
Atas dasar dari pantauan dan investigasi pihaknya, Fitri Andi berencana akan menyampaikan laporan aduan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, Kejaksaan RI dan KPK RI.
“Kami sebagai lembaga control sosial, sangat prihatin terhadap kualitas proyek jalan yang dikerjakan sejumlah pemborong yang menang di Lampung Timur, atas dasar pengumpulan data dan bahan keterangan yang diperoleh, maka Kita akan menyampaikan aduan masyarakat kepada Kepolisian, Kejaksaan RI, dan KPK RI”, tandas Fitri Andi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi Bachri mengatakan bahwa pelaksanaan lelang proyek sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada permainan.
“Semua persyaratan telah ditentukan sebelum lelang dimulai dan berlaku untuk semua pihak, ujar Subandi pada Kamis (19/5/2022).
Kemudian, terkait AMP di Lampung Timur, Kadis PUPR mengaku tidak mungkin bisa diarahkan karena terdapat banyak AMP di Wilayah tersebut.
“AMP di Lamtim ini banyak yang memenuhi syarat, jadi tidak mungkin kita membuat syarat hanya untuk AMP tertentu”, terang Kadis PUPR seperti dikutip dari media Harian Pilar. (*)