PT. PP. LONSUM BAYAR SISA GAJI KARYAWAN YANG TERTUNDA.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Perubahan sistim tanggal gajian bagi karyawan yang di rubah oleh pihak managemen PT.PP. LONSUM mengakibatkan adanya sisa gaji karyawan yang tidak terbayarkan kurang lebih 11 hari kerja (HK), hal tersebut khususnya di alami oleh karyawan PT.PP. LONSUM Kebun Bahlias Estate.

Semua itu terjadi setelah pihak managemen perusahaan merubah kebiasaan tanggal penggajian karyawan dari yang sebelumnya gaji karyawan sudah masuk ke rekening karyawan masing masing tanggal 3 setiap awal bulan mengalami perubahan menjadi tanggal 15 setiap bulannya, hal ini terjadi terhitung mulai bulan Januari 2021.

Hal tersebut di sampaikan Ketua SPSI PT. PP. LONSUM Kebun Bahlias Estate Junaidi kepada awak media Senin 15/2/2021 di kota Perdagangan sekura pukul 10.00 wib.

Junaidi mengatakan ” alhamdulillah perjuangan karyawan selama ini yang dipercayakan kepada kami pengurus SPSI di kabulkan oleh pihak perusahaan, walaupun melalui perjuangan panjang dan melelahkan namun hasilnya pada hari ini ( Senin 15/2/2021) kekurangan gaji yang selama ini sempat tertunda selama 11 hari kerja (HK) sudah dapat di terima oleh masing masing karyawan melalui rekening gaji masing masing “.

Menurut Junaidi dalam upaya memperjuangkan sisa gaji yang tertunda ini sebelumnya telah di lakukan beberapa kali pertemuan antara SPSI dengan pihak perusahaan, hingga akhirnya pada pertemuan terakhir hari Selas, 9/2/2021 yang lalu antara Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSP.PP.SPSI) Sumatera Utara dengan pihak HRD di kantor Medan di sepakati bahwa sisa gaji yang tertuda di bayar bersamaan dengan gaji periode 15 Februari 2021.

Yang akhirnya menurut keterangan Junaidi bahwa sisa gaji yang tertunda selama 11 hari kerja ( HK) di bayarkan kepada Karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji periode 15 Februari 2021.

Untuk selanjutnya pihak Karyawan melalui SPSI meminta kepada pihak HRD kiranya pembayaran gaji setiap bulan berikutnya kiranya pihaj perusahaan dapat membayarnya pada tanggal 3 setiap bulannya, atau selambat lambatnya tanggal 9 setiap bulannya. Demikian kata Junaidi mengakhiri. (as)

367 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version