Foto: Suhanda, alias Wanda alias Anda Tato pada saat ancam bunuh wartawan dengan sebilah benda tajam diduga parang.
Simalungun – Kurang lebih 25 hari dari laporan korban di Polsek Perdagangan, akhirnya SHND mantan residivis narkoba kembali ditangkap tim opsnal Polres Simalungun Polsek Perdagangan di rumahnya, Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa tanggal 26/07/2022, sekira pukul 20 : 00 Wib.
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra membenarkan penangkapan tehadap SHND.
“Benar, bang. Pelaku sudah kita amankan dan sekarang sudah didalam rumah tahanan Polsek Perdagangan dan untuk proses hukum lebih lanjut, segera kami ambil keterangan pelaku atas kasus tersebut”, ucap Edy, Selasa 26/07/2022.
SHND alias Wanda alias Anda Tato ditangkap Polisi atas laporan dugaan pengancaman pembunuhan kepada MAH Sinaga dengan menggunakan besi tajam yang diduga sebilah parang, laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/157/VII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 Juli 2022.
Pantauan awak media di Polsek Perdagangan, Rabu tanggal 27/07/2022 sekira pukul 10:00 wib tampak terlihat SHND sedang berada di dalam Ruang tahanan Polsek Perdagangan dengan menghisap sebatang rokok dan sangat menikmati keberadaannya di rumah tahanan Polsek Perdagangan.
Kepada awak media Alfianto SH selaku pengacara korban pengancaman pembunuhan dengan menggunakan yang diduga sebilah parang, memberikan apresiasi kepada Kapolres Simalungun yang telah menjadikan kasus ini sebagai atensi untuk diselesaikan oleh Polsek Perdagangan.
“Saya mewakili korban memberikan apresiasi kepada Kapolres Simalungun atas kinerjanya dan terkhusus kepada Jajaran Polsek Perdagangan, sehingga kasus klien saya menjadi atensi untuk segera diselesaikan oleh jajaran Polsek Perdagangan dan besar harapan kami meminta agar pelaku tidak diberikan penangguhan hingga proses putusan pengadilan”, ucap Alfianto SH, Selasa 26/07/2022.
(Tim-Red)
Referensi baca ;