Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Pil Ekstasi. Dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (31/7/2022) sekira Pkl.20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya. Senin(1/8/2022) sekira Pkl.12.30 WIB.
Kata AKP Adi, “Benar bahwa personel sat narkoba polres simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam didaerah perdagangan”.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa, “Sudah menjadi Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel sat narkoba polres simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalah gunaan Narkotika diseluruh wilayah hukum polres simalungun.
Untuk itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, sesampainya dilokasi, Tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy, sekitar Pkl. 20.00 WIB, terlihat datang 2(dua) orang laki-laki yang dicurigai memasuki Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke.
“Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA(20) dan AN(24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang berisi diduga 5 (lima) Butir Pil Ekstasi dgn berat brutto 1,89 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RA(20) dan AN(24), keduanya menerangkan bahwa benar diduga Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka berdua yang akan diserahkannya kepada pembeli yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya”. tandas AKP Adi…….( SGN )