Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Kiobong Pemilik Sabu 5,91 Gram Di Sei Langgei

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Komitmen Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali ditunjukan dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pengedar diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh personil Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun, di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kamis(19/1/2023) sekira Pkl.20.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut, “Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamanakan pria yang memiliki diduga sabu-sabu seberat 5,91 gram,”ucap AKP Adi. Jumat(20/1/2023) sekira Pkl.16.00 WIB.

Kata Kasat Narkoba bahwa, “Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I Aiptu Aswin Manurung, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.

Bersama Gamot setempat sekitar pukul 20.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan di sekitaran Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang Pria berinisial “DE” (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge, Nagori Bandar masilam 1 Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang digunakan “DE” (36) alias Kiobong di kantong celana sebelah kirinya ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,91 gram, dari hasil tersebut Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit Handphone andorid warna hitam merk Oppo, 1 (satu) bal plastik kosong.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “DE” (36) alias Kiobong, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan, dan saat ini Tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, “ujar AKP Adi.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, “Kami juga mengucapkan trimakasih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang sudah membantu dalam memberantas Narkoba.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. ( SGN )

836 Pembaca
error: Content is protected !!