Sat Reskrim Kepolisian Resort Batu Bara Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Curat.

Sat Reskrim Kepolisian Resort Batu Bara Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Curat.

Kabarsimalungun Batu Bara (17/06/2020).

Tim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resort Batu Bara yang dipimpin Kanit Sat Reskrim Ipda. A. Sitorus, berhasil amankan seorang pria pelaku Tindak Pidana Curat Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung. Desa Bandar Gunung.Kecamatan. Bandar Masilam. Kabupaten. Simalungun.  

Berdasarkan. LP/ 107/ VI / 2020 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura, 15 Juni 2020. Dengan Pelapor/Korban. M. Abdullah Ali. (34) warga Jln. Perjuangan Gang Mesjid. Dusun VI Desa Paluh Manis. Kecamatan. Gebang. Kabupaten Langkat. Diamankan pelaku tindak pidana curat Afrian Sitepu (40). Senin. Tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 04 : 00 wib bertempat di Mesjid Al Munawaroh dusun I Desa Sipare pare. Kecamata. Air Putih. Kabupaten Batu Bara, yang disaksikan seorang Nazir Mesjid, “Adi Bukhori”

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku curat Afrian Sitepu (40). Pada waktu korban M. Abdullah Ali (34) sedang Istirahat dan tertidur di dalam Mesjid Al-Munawaroh. Pada waktu itulah pelaku mengambil 2 (dua) unit Handphone berikut 1(satu) buah tas yang  berisikan surat kenderaan sehingga korban M. Abdullah Ali (34) mengalami kerugian senila 4.000.000.- (empat juta rupiah). 

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mendapatkan CCTV Mesjid.  Pada Saat durasi waktu bersamaan dengan kejadian terlihat wajah yang diduga pelaku Curat melihat modus kejadian dan wajah pelaku dari monitor CCTV.

Tim Opsnal mengenali wajah yang diduga pelaku A/n. Afrian Sitepu (40) Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penelusuran kerumah Afrian Sitepu (40) yang diduga pelaku, beralamat di Huta Bandar Gunung. Desa Bandar Gunung Kecamatan. Bandar masilam. Kabupaten. Simalungun.

Pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku Afrian Sitepu (40) dan mengakui perbuatanya kepada Tim Opsnal Sat Reskrim yang langsung menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku Afrian Sitepu (40) dan diketahui barang bukti tersebut adalah milik korban M. Abdullah Ali (34) Warga Jalan Perjuangan Hg Mesjid. Dusun VI Desa Paluh Manis. Kecamatan. Gebang. Kabupaten. Langkat.

Tindakan selanjutnya palaku Curat Afrian Sitepu (40) digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan lainya.

REDAKSI/ Rizal Hutagaol

198 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version