Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar/pemuda bangsa indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi Pelajar/pemuda dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.
Kapolres siantar Akbp Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui kasat narkoba polres siantar Akp rudi panjaitan SH mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Menambin Gang Restu Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. Selasa 18/4/2022 Siang
“kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk didepan rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama IFDHAL HIDAYAT, usia 27 Tahun yang beralamat di jalan Viyatha Yudha, kelurahan Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan, sesaat ditangkap, ianya terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya lalu ianya disuruh untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah.
“Lalu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun total berat brutto 4 paket shabu tersebut 0,68 gram lalu IFDAL HIDAYAT diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari G dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ujarnya (Alfianto)