Kabarsimalungun.com
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis shabu di Jl. AMD kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 01.30 Wib.
Masih katanya Humas Polres Siantar, kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang di informasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan AMD.
Kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Rahman (34) warga Simpang Kapuk dan dari kantong celana Rahman ditemukan 2 Unit Hp, kemudian pada saat ditanyakan tentang keberadaan narkotika jenis shabunya, Rahman mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di gubuk kosong.
Lanjut nenambahkan Humas Polres, kemudian Rahman dibawa ke lokasi gubuk kosong tersebut, kemudian Rahman diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu yang disimpannya dan dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu bruto 0.40 Gram.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Rahman dan didapatkan informasi bahwa Rahman mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Arul (29) warga Tapian Dolok, kemudian dilakukan pencarian terhadap ARUL dan berhasil di tangkap. Dari tangan Arul ditemukan padanya ada 1 buah dompet yang di dalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang penjualan shabu dari Rahman.
“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya. (Al,Red)