Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Fery Kusnadi membenarkan hal tersebut Selasa 30 Desember 2024.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Satuan Reserse Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Dalam pengintaian, petugas mendapati tersangka berinisial B.P., seorang pria berusia 23 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp200.000.

Setelah diinterogasi, B.P. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lainnya, H.S., pria berusia 28 tahun yang juga berasal dari Serdang Bedagai. Polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Batu Bara. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Batu Bara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Martua)

40 Pembaca
error: Content is protected !!