Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara,berhasil mengamankan terduga pengedar sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial LHTS (46) mencoba membuang barang bukti dengan cara memasukkan bungkusan narkotika ke dalam baju temannya, Senin (03/12/2024).
Terduga pengedar sabu saat ditangkap di kediamannya di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara memasukkan bungkusan yang berisikan sabu dan pil ekstasi ke dalam baju temannya, seorang IRT inisial LI (35) secara paksa.
Menyadari perbuatan terduga pelaku bungkusan berisikan narkoba berada dalam bajunya, LI spontan berteriak memberontak dan langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.
Penangkapan tersangka LHTS di pimpin lansung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi berlangsung dramatis dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku di kediamannya.
Ketika mengamankan terduga pelaku, petugas sempat kewalahan karena kerumunan warga dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku.
Tangisan histeris anak-anak memicu emosi warga sehingga menghalangi petugas memboyong terduga pelaku ke dalam mobil polisi.
Setelah keadaan dapat dikendalikan terduga pelaku LHTS dan LI yang menjadi saksi atas kejadian ini diboyong ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisi 20 gram sabu, 2 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan elektrik.
“Dalam menjalankan aksinya, LHTS bekerjasama dengan suaminya untuk berjualan narkoba. Bisnis haram ini diakui LHTS sudah berlansung selama 6 bulan terakhir,” terang Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Selasa (3/12/24).
Atas perbuatannya, LHTS dijerat Undang Undang Nomor 35 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara LI selaku saksi dikembalikan kepada keluarganya.(Martua)