Kabarsimalungun.com. BATU BARA – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali berhaail menghentikan peredaran Narkotika di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara setelah meringkus pengedar Narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti lebih dari 100 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes .S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja tersebut.
Disebutkan AKP Sastrawan, penangkapan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Tersangka T. Khoir (55) seorang warga Dusun VIII Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan kita tangkap di rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022″, terang AKP Sastrawan.
Pada penggerebekan, ditemukan barang bukti dan disita dari tersangka berupa 7 paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,20 gram, 45 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,60 gram, 1 buah goni plastik berisikan batang daun ganja kering dengan berat bruto 20,11 gram, 2 buah plastik kresek, 2 lembar kertas nasik, 1 HP, dan uang tunai Rp. 245.000,-
Diungkapkan AKP Sastrawan, pengungkapan kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Ketika itu personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun VIII Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dimaksud dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.
Setelah dilakukan penyelidikan secara seksama dapat dipastikan bahwa sasaran berada didalam rumahnya.
Tanpa menunggu lama lagi, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan di TKP, berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain. Pada interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan daun ganja kering dimaksud adalah miliknya.
Tersangka mengaku memiliki Narkotika jenis daun ganja kering dimaksud untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( Martua )