Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Rumah Bandar Shabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara menggerebek  rumah kediaman terduga bandar narkotika jenis sabu di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Jumat (31/5/24).

Pada penggerebekan tersebut, tim meringkus RHR (43) warga Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Medan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam lemari.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menjelaskan dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam lemari merupakan miliknya yang diperoleh dari ayahnya berinsial S yang kini masih dalam pengejaran.

“Penggerebekan dan peringkusan tersangka merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya dengan tersangka EP alias Kodok (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada 14 Mei 2024,”jelas AKP Fery

Pada pemeriksaan, tersangka EP alias Kodok mengaku mendapatkan sabu dari MF alias F warga desa yang sama.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus berhasil meringkus tersangka MF alias F di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada
Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

“Tersangka membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada EP seharga Rp. 200.000,”tuturnya.

Diinterogasi, tersangka menyebutkan sabu yang dijualnya kepada EP diperolehnya dari AHS (28) warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, MF alias F digelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Kemudian personel melakukan penyelidikan terhadap AHS dan akhirnya berhasil ditangkap di Dusun 1 Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh bersama RYS (34) warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Jumat (17/5/24) sekira pukul 06.00 WIB.

Dari AHS ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 lembar plastik klip bekas sabu, 17 lembar plastik klip transparan kosong dan tas.

Diinterogasi, AHS membenarkan bahwa dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga Rp.1.800.000.

Sedangkan sabu yang dijualnya kepada MF alias F diperolehnya dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Ditempat yang sama tim juga mengamankan RYS.
Dari penguasaan RYS ditemukan 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 2,36 gram.

Juga ditemukan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat brutto 1,53 gram, 3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp. 150 ribu.

Tersangka RYS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual. “Berdasarkan pengakuan tersangka dan peyelidikan anggota akhirnya subuh tadi kita lakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama.”pungkas Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.

Penulis : Martua

Editor : Redaksi

www.kabarsimalungun.com

99 Pembaca
error: Content is protected !!