Satres Narkoba Polres Batu Bara Laksanakan KRYD Amankan Seorang Diduga Pengedar Narkoba

Rabu 14 Desember 2022

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis 8/12/2022 di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Rabu (08/12/2022).

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan kegiatan tersebut, Rabu (14/12/2022)). Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan kegiatan GKN yang dilaksanakan di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Dipaparkan AKP Sastrawan Tarigan Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit. II. IPTU P. Tamba,6 anggota Sat Res Narkoba, 1 anggota Sat Intel, 1 anggota Sat Sabhara, 1 anggota Propam, 1 anggota BNNK Batu Bara, dan 1 anggota Sat Pol PP Batu Bara.

“Dari kegiatan KRYD GKN tersebut Tim telah berhasil mengamankan (satu) orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka AR alias Uli (38) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diamankan beserta barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 3.91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.39 gram, 1 buah dompet, 1unit HP merk Oppo, 1 buah pipet plastik, dan 6 lembar plastik klip transparan kosong,”tutur AKP Sastrawan Tarigan.

“Dari hasil test urine, Uli positif mengandung Metapitamin, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)

309 Pembaca
error: Content is protected !!