Satres Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Medan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus,Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil menangkap  seorang pria inisial NES (56) warga Huta Bah Narundut Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun di Medan,Selasa (28 Mei 2024) sekira pukul 22.00

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut pada hari Senin 10/6/2024.

Dijelaskan AKP Fery penangkapan tersangka bandar sabu tersebut menindaklanjuti penggerebekan dan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada 17 Mei 2024 lalu.
NES yang disebut-sebut sebagai bandar sabu, merupakan orangtua tersangka AHS dan RRYS yang telah ditangkap sebelumnya.

Dipaparkan AKP Fery NES diburu dan ditangkap atas pengakuan tersangka AHS dan RRYS yang mengatakan memperoleh sabu yang dijual mereka dari NES yang merupakan orangtua mereka.

Dari penangkapan terhadap NES, petugas menemukan dan menyita 9  buah plastik klip transparan berisi barkotika sabu berat brutto 20,77 gram, 1 HP, uang tunai sebesar Rp. 850.000, 1 keping kartu ATM BRI dan 1 bilah pisau.

“Saat ini tersangka NES yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tengah menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan menyelidiki pemasok sabu kepadanya,”pungkas AKP Fery Kusnadi. 

Penulis : Tim-red

Editor : Redaksi

www.kabarsimalungun.com

152 Pembaca
error: Content is protected !!