Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Pembeli dan Bandar Sabu.

Jum’at 03 Desember 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara Polda Sumut mengamankan tersangka pengedar dan pembeli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, melalui KBO AKP Yahman saat dikonfirmasi Jum’at, (03/12/2021) membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka,pembeli dan penjual Narkoba jenis sabu.

Tersangka yang diamankan yakni, AP (30) warga Jalan Dahari Selebar Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, MS (35) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka AP berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,24.

Sedangkan tersangka lainnya M.S dengan barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Di jelaskan AKP Yaman bermula dari Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap AP, dari tangan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,24 Gram. 

AP mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari salah satu bandar MS dengan harga Rp. 50.000.

Dengan sigap Personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu yang di dapat dari tangan AP merupakan barang darinya dengan harga jual Rp. 50 ribu.

Selain pengakuannya, di tangan MS juga ditemukan uang sebesar Rp. 250 ribu dari hasil penjualan sabu.

“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Yaman.(Martua)

284 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version