Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian diminta mengevaluasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara.
Permintaan tersebut disampaikan
Ketua Umum Gema Satu Membara (Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara) Jekson Siahaan, Rabu (9/4/2025).
Dikatakan Jekson, beberapa komisioner KPAD hingga saat ini masih menjalankan profesinya sebagai Advokat meski telah menjadi komisioner KPAD.
Diingatkan Jekson, Advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang menghambat kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Dijelaskan Jekson, berdasarkan undang-undang tersebut, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
“Advokat juga dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat.
Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat,” tegas Jekson.
Selain itu, sepengetahuan Jekson, pembentukan KPAD Batu Bara juga janggal karena tidak dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup).
“Pembentukannya juga kami nilai tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan. Soalnya pelantikan pengurus KPAD Batu Bara dilakukan oleh Pejabat Bupati yang nota bene tinggal menunggu hari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif,” imbuhnya.
Karena alasan tersebut, Jekson meminta ketegasan Bupati Bahar untuk melakukan evaluasi.
Senada, Ketua Harian Gemkara Zulkarnain Ahmad, menyatakan
dukungan sepenuhnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Batu Bara.
KPAID Batu Bara sudah pernah ada di Kabupaten Batu Bara. Pembentukannya saat itu berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara.
Sementara itu, KPAD Batu Bara yang dibentuk dan dilantik Pj Bupati menjelang berakhir masa jabatannya dianggap berbenturan dengan UU dan kepentingan Nawacita pemerintah Prabowo Subianto.
“KPAID Batu Bara itu adalah suatu pekerjaan mulia. Tidak boleh dipaksakan atau berbenturan dengan UU dimana sedikitnya 3 pengurus KPAD saat ini masih aktif sebagai pengacara atau advokat. Karena itu KPAD Batu Bara harus dievaluasi,” tegas Zulkarnain.(Martua)