Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Warga Aceh, 2 Kg Sabu Dan 15.000 Butir Ekstasi Diamankan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Sedang melakukan transaksi Narkoba dua orang warga Aceh berhasil diringkus Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut,tepatnya di Jalinsum Desa perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Fery Kusnadi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Kamis (12/12/2024).

“Personel Satres Narkoba menangkap 3 tersangka dari dua tempat berbeda. Selain meringkus ketiganya, ditemukan dan disita narkotika sabu seberat brutto 2 kg dan pil ekstasi 15.000 butir.

Ketiga tersangka masing-masing inisial M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh,”jelas AKP Fery.

“Pengungkapan kasus narkotika tersebut dari informasi yang menyebutkan ada orang menuju Kabupaten Batu Bara diduga akan melakukan transaksi peredaran narkotika, Senin (25/11/24) malam.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Tak lama berselang terlihat bus berhenti di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dari dalam bus yang telah berhenti keluar dua orang pria yang dicurigai dengan nenenteng tas.
Seketika kedua pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tas yang disandang keduanya,”papar AKP Fery.

“Didalam kedua tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram (2 kg), 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram (6 kg) serta 2 buah tas ransel dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi singkat,  keduanya yang belakangan diketahui berinisial M dan TRR
mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara,”tambah AKP Fery.

“Beberapa hari kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang.

Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR,”tutur AKP Fery.

“Saat ini ketiga tersangka
yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Fery.(Martua)

177 Pembaca
error: Content is protected !!